- Menyatakan Terdakwa Febri Rahmad Ilahi Als Febri Bin A.Rahman J tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu..;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) buah plastik klip putih bening yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip putih bening narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,33 gram dan berat bersih 0,96 gram dan berat pembungkus 0,37 gram dengan rincian sebagai berikut: - Digunakan untuk kepentingan Pemeriksaan BPOM Pekanbaru sebanyak : Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan berat 0.31 (Nol koma tiga puluh satu) gram. - Disisihkan untuk kepentingan Pembuktian di pengadilan sebanyak : Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan berat 0.65 (Nol koma enam puluh lima) gram.1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih; 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna biru tua les orange. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna gold BM 6118 YX. Dirampas untuk negara.; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik3316