- Menyatakan terdakwa Asse Bin Lanti. Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) sachet/paket bening berukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 3,4643 gram;
- 1 (satu) sachet/paket bening berukuran kecil yang berisi Narotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1270 Gram ;
- 1 (satu) sachet/paket sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet ukuran kecil kosong ;
- 1 (satu) buah pireks ;
- 1 (satu) buah buku rekening BRI dan ATM BRI dengan nomor rekening 7342-01-006384-53-2 atas nama JUMRIAH ;
- 1 (satu) buah celana warna biru ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna putih dengan nomor 082346796466 ;
- 1 (satu) buah Handphoen merk Nokia warna hitam dengan nomor 082198218931;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DC 8677 AA ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil atas nama SARLIAN, A ;
- 1 (satu) kunci kontak ;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara BASRI alias PAPA DIDI bin PALOLOI. Alm yang diajukan penuntutan secara terpisah/splitzing; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik6737