- Menyatakan terdakwa RUSDIN alias RUSE bin SAEDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.0473 (nol koma nol empat tujuh tiga) gram.
- 1 (satu) lembar kertas warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas tisu.
- 1 (satu) buah tas kulit warna coklat.
- 1 (satu) set alat isap sabu;
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru hijau dengan nomor SIM: 085394616682 ;
- 1 (satu) unit smartphone merk oppo warna putih dengan nomor SIM: 082271494422
- 1 (satu) unit motor merk honda beat warna putih biru tanpa plat ;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 90/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara SAHABUDDIN Alias BUDDING Bin NURDIN yang diajukan penuntutan dalam berkas terpisah/splizing. Masing-masing dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada RUSDIN Alias RUSE; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik6427