- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut, tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan syah dan mengikat secara hukum perkawinan yang dilangsungkan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 26 Juni 1999 secara Agama Kristen Protestan di Gereja HKBP Ruth-Resort Duri, yang telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak tanggal 19 Februari 2010 dengan Kutipan Akta Perkawinan No.110/2010
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 26 Juni 1999 secara Agama Kristen Protestan di Gereja HKBP Ruth-Resort Duri, yang telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak tanggal 19 Februari 2010 dengan Kutipan Akta Perkawinan No.110/2010 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai wali yang syah untuk merawat dan memelihara anak-anak dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu :
- Ricky Yusuf Arianto Manurung, Laki-laki, lahir pada tanggal 6 Oktober 2000, sesuai Akta Kelahiran No.2407/T/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak tanggal 19 Maret 2010;
- William Zakharia Manurung, Laki-laki, lahir pada tanggal 17 Juli 2003, sesuai Akta Kelahiran No.2406/T/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak tanggal 19 Maret 2010;
- Jhonatan Manurung, Laki-laki, lahir pada tanggal 23 September 2006, sesuai Akta Kelahiran No.2393/T/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak tanggal 19 Maret 2010;
- Ayub Setiawan Manurung, Laki-laki, lahir pada tanggal 18 Agustus 2009, sesuai Akta Kelahiran No.1866/T/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak tanggal 19 Maret 2010;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Siak, guna mencatatkan perceraian ini dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraian antara Penggugat dengan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.909.000.,- (satu juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Sak |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Sak
Statistik4013