- Menyatakan Terdakwa HERMANTO Als GONZALES Bin JAKIM. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative ke dua.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket berbagai ukuran narkotika jenis shabu-shabu (dengan rincian 6 paket dibungkus plastic bening klip merah dan 1 (satu) paket dibungkus plastic warna hitam.
- 1 (satu) buah pipet kecil warna bening sebagai sendok.
- 10 (sepuluh) buah plastik bening klip merah.
- 1 (satu) buah botol plastik.
- 1 (satu) buah kantong kain warna abu abu merk VIVAN.
- 1 (satu) unit handphone lipat merk SAMSUNG warna putih sim card 081366357057
- Uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Fu tanpa bodi, nomor polisi BM 4003 CO, warna hiram merah nomor rangka MH8BG41CA8J176870 nomor mesin G420-IDI77174.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Risca Fajarwati |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik4318