Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ADAFRI GINTING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Lee Mineral; - 2 (dua) buah mancis; - 1 (satu) buah kaca pirek; - 1 (satu) buah pipet; - 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas; - 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam ; - 2 (dua) buah paket besar yang diduga shabu; - 1 (satu) buah paket sedang yang diduga shabu; - 13 (tiga belas) buah paket kecil yang diduga shabu; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam putih; - 1 (satu) helai celana pendek motif kulit macan warna hitam kuning; - 1 (satu) buah dompet warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang sejumlah Rp. 1.345.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik3617