- Menyatakan Terdakwa I Sairi Bin Misbahudin, Terdakwa II Satra Tanaka Bin Tarzan dan Terdakwa III Ode Bin Komri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sairi Bin Misbahudin, Terdakwa II Satra Tanaka Bin Tarzan dan Terdakwa III Ode Bin Komri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas) tahun serta pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 483,46 gram telah dimusnahakan ditingkat penyidikan dengan berita acara pemusnahan tanggal 2 Juni 2020 dan disisihkan barang bukti seberat 5 gram untuk pembuktian;
- 1 (satu) buah kotak warna putih;
- 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam dengan simcard nomor 082178778183;
- 1 (satu) unit hp merk nokia warna merah dengan simcard nomor 085368180827;
- 1 (satu) unit hp merk nokia warna biru dengan simcard nomor 0821794309497;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 437/Pid.Sus/2020/PN Kag |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2020/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Berlian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Lestari, Br Hakim Anggota Eva Rachmawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Abu Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.Sus/2020/PN Kag
Statistik756