- Menyatakan bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan setelah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Kristen sebagaimana telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dengan Akta Perkawinan Nomor: 3275-kw-27052013-0020, tanggal 27 Mei 2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Bogor untuk mengirimkan salinan putusan cerai ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Bekasi agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Perceraian kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menyatakan 2 (dua) orang anak yang bernama:
- Anak pertama sesuai Kutipan Akta Lahir Nomor: 12304.CS/2012, atas nama Yopie Aprillio, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, sesuai P-2;
- Anak kedua sesuai Kutipan Akta Lahir Nomor: 7134/U/2013, atas nama Yovella Abigail, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatattan Sipil Kota Depok, sesuai P-3;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anna Yulina, Br Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang |
Panitera | Panitera Pengganti Zulaikha Ayu Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Hak asuhnya berada dalam asuhan Penggugat selaku Ibu Kandungnya sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PN Bgr
Statistik396