- Menyatakan Terdakwa FLORIANUS ANTONIUS NDATE Alias FLORI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tahun) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana pendek levis warna biru tua dengan merek GOVIBOS;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek SNBY;
- 1 (satu) pasang sepatu merek MARLBORO CLASIC warna coklat;
- 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam putih dengan merek COMPUTER;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat merek X-DENIM;
- 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam merek RHOTHIO;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam garis-garis putih merek INSIGHT;
- 1 (satu) buah baju kaos warna putih bergaris biru merek HURLEY;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna hitam merek NM (Nboris Michael);
- 1 (satu) buah kaos singlet warna hitam bergambar ADIDAS dengan merek ADIDAS;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam motif abu-abu bintik putih dengan merek OAKLEY.
- 1 (satu) buah ATM Bank NTT warna silver dengan nomor/tulisan di Kartu Card Premium bank NTT-GPN dengan Nomor: 6276 5301 0068 1741;
- 1 (satu) buah buku tabugan Flobamora Bank NTT warna biru, leis orange dan kuning atas nama SOFIA SABU dengan nomor rekening: 004.02.01.014.604-9 dan Nomor seri: 00523387;
- 4 (empat) lembar rekening koran tabungan periode 01 Januari 2019 s/d 17 Juli 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN ENDE Nomor 53/Pid.B/2019/PN End |
|
Nomor | 53/Pid.B/2019/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junus D. Seseli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Aprianus Eduard Udju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada SOFIA SABU; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2019/PN_End.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2019/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2019/PN End
Statistik7927