Putusan PN BOGOR Nomor 95/Pdt.P/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 95/Pdt.P/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rahma Novatiana |
Panitera | Panitera Pengganti Dimpo Irna Angelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa anak dari Pemohon yaitu: - Syafira Oktaviani, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Jakarta Pusat tanggal 5 Oktober 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3271-LT-19052021-0008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tanggal 19 Mei 2021; Adalah masih dibawah umur dan / belum dewasa yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum ; 3. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Ibu kandung dari anak - Syafira Oktaviani, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Jakarta Pusat tanggal 5 Oktober 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3271-LT-19052021-0008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tanggal 19 Mei 2021; Ditetapkan sebagai Wali yang sah dari anak tersebut baik terhadap diri dan harta kekayaannya sebagaimana Pasal 345 KUHPerdata; 4. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali yang sah dan sekaligus sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama: - Syafira Oktaviani, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Jakarta Pusat tanggal 5 Oktober 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3271-LT-19052021-0008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tanggal 19 Mei 2021; Berhak dan sah untuk mewakilinya dalam proses mengajukan, Ijin Menjual, dengan asset sebagai berikut : - Sebidang tanah dan bangunan seluas 246 m2 yang terletak di Desa Batutulis Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 445, Surat Ukur No. 183/1980 tertanggal 26 Desember 1980 atas nama Hendra Gunawan (suami Pemohon), Erik Van Gunawan, Yani Gunawan, Silvana Gunawan, Andi Gunawan, Riki Gunawan, Frengki Gunawan dan Desi Gunawan; 5. Membebankan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp180.000,00- (seratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.P/2021/PN Bgr
Statistik174