- Menyatakan terdakwa ROIS ALIAS SIRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ROIS ALIAS SIRO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket poket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening;
- 14 (empat) belas poket besar Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening;
- 5 (lima) poket sedang Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening;
- dengan berat bersih keseluruhan 14,18 (empat belas koma delapan belas) gram (dari berat bersih awal 14,2 gram dikurangi 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor);
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah timbangan;
- 1 (satu) buah HP merk Evercross;
- 3 (tiga) pak plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak Cotton bud;
- 1 (satu) buah kotak kayu.
Putusan PN MALANG Nomor 607/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 607/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti, Hakim Anggota Djuanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 607/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Statistik167