- Menyatakan Terdakwa ROSALIA MUSTIKA SANTI PENDI, S.Pd alias SANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROSALIA MUSTIKA SANTI PENDI, S.Pd alias SANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) buah buku kwitansi Yayasan Bina Wirawan, SMP Swasta Katolik Maria Goreti dengan rincian:
- 1 (satu) buku kwitansi dari tanggal 18 Mei ? 20 Juni 2019;
- 1 (satu) buku Kwitansi dari tanggal 20 Juni ? 25 Juni 2019;
- 1 (satu) buku kwitansi dari tanggal 25 Juni - 01 Juli 2019;
- 1 (satu) buku kwitansi dari tanggal 01 Juli ? 06 Juli 2019;
- 1 (satu) buku kwitansi dari tanggal 06 Juli ? 09 Juli 2019;
- 1 (satu) buku kwitansi dari tanggal 09 Juli ? 15 Juli 2019;
- 1 (satu) buku kwitansi dari tanggal 15 Juli ? 20 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan pengangkatan Yayasan Persekolahan Bina Wirawan bagi Guru/Pegawai Honorer SMPK Maria Goreti Ende An. ROSALINA MUSTIKA SANTI PENDI, S.Pd yang sudah dilegalisir dengan nomor : 108/I 24.09/YB/P.11/C.2015, tanggal 01 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan pengangkatan Yayasan persekolahan Bina Wirawan bagi Guru tetap SMPK Maria Goreti Ende An. ROSALIA MUSTIKA SANTI PENDI, S.Pd yang sudah dilegalisisr dengan nomor: 201/I 24. 09/YB/P.11/C.2017, tanggal 01 Oktober 2017;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan tentang penunjukan personalia panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada SMP Swasta Maria Goreti Ende tahun pelajaran 2019-2020, dengan nomor: 012/sk.PPDB.19.20/SMP.MG/I/2019, tanggal 28 Januari 2019;
Putusan PN ENDE Nomor 47/Pid.B/2019/PN End |
|
Nomor | 47/Pid.B/2019/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Pandan Sakti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada Yayasan Bina Wirawan, SMP Katolik Maria Goreti; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2019/PN_End.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2019/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2019/PN End
Statistik8164