- Menyatakan terdakwa Andes Febrian Putra Alias Bujang Bin Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Andes Febrian Putra Alias Bujang Bin Khairul Anwar oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Andes Febrian Putra Alias Bujang Bin Khairul Anwar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,89 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang.
- 1 (satu) buah bungkusan Torabika.
- 1 (satu) lembar tissu.
- 1 (satu) buah jaket warna merk ONE PIECE.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru dengan nomor IMEI 353810826828316
- 1 (satu) unit SPM Honda Genio warna merah BH 3485 NX
Putusan PN JAMBI Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi YUSNIDAR. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik1811