- Menyatakan Terdakwa JEFRIANTO KASE alias JERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEFRIANTO KASE alias JERI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit hand phone Merk Samsung tipe J2 Prime, warna hitam silver menggunakan kondom berwrna putih dengan nomor IMEI 367123043737302.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vision berwarna merah dengan nomor polisi AG 4204 TS, nomor rangka MH33CI0029K239163.
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) asli dengan nomor 19883204 an. TOMO WAHYU, dikembalikan kepada saksi Susy selaku pemilik toko Era Jaya Ende.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 17 buah/unit HP Samsung J2 Prime new seharga Rp. 17.425.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari IRWAN RANO/JR PHONE CELL kepda FABIANUS MARTEN DATO, tanggal 19-02-2019.
- 17 (tujuh belas) nota penjualan handphone Samsung J2 Prime pada JR Phone CELL dari mulai tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 dengan masing-masing nomor IMEI sebagai berikut :
- 35268410243348
- 35268410243367
- 352689102454589
- 352684103143173
- 352689102032120
- 352689102434219
- 352689102444317
- 352689102032138
- 352689102454662
- 352689102282121
- 352689102454415
- 352689103143389
- 352689102433229
- 352689102459563
- 352689102454852
- 352689102678757
- 352689103143561
- Uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar.
- 1 (satu) unit hand phone Merk Samsung tipe J2 Prime, warna hitam silver emas menggunakan kondom berwrna hitam polos dengan nomor IMEI 352684102454696.
- 1 (satu) pasang speaker aktif merk DAT warna hitam.
- 1 (satu) unit hand phone Merk Samsung tipe J2 Prime, warna hitam silver dengan nomor IMEI 352684103142647.
- 1 (satu) unit hand phone Merk Samsung tipe J2 Prime, warna hitam silver dengan nomor IMEI 352684103142449.
- 1 (satu) unit hand phone Merk Samsung tipe J2 Prime, warna hitam silver dengan nomor IMEI 352684102434276.
Putusan PN ENDE Nomor 36/Pid.B/2019/PN End |
|
Nomor | 36/Pid.B/2019/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junus D. Seseli, Br Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti Aprianus Eduard Udju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dijadikan barang bukti dalam perkara lainyaitu perkara atas nama Nobertus Nosi,Cs. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.B/2019/PN_End.zip
- Download PDF
- 36/Pid.B/2019/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2019/PN End
Statistik11745