- Menyatakan Terdakwa RIKI EKA PUTRA ALIAS RIKI BIN BUSTAMI KARIMtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIANDALAM KEADAAN MEMBERATKANsebagaimana dalam dakwaan Alternatif KesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama :9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 4 (empat) unit batrai BTS Merk Wolong;
- 1 (dua) buah potongan besi pagar warna silver;
- 1 (satu) buah gembok besi yang telah di rusak bertuliskan NG;
- 1 (satu) buah kunci mobil dengan mainan dompet kulit warna hitam;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor nomor 06425991 an. Drs. Yunasril, Msi;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Grey Nomor Polisi BA 1779 BJ, No Rangka MHKV1BA2JBK107480, No Mesin : DH96316;
- 1 (satu) unit mesin gerinda warna hijau;
- 1 (satu) buah cok sambung;
- 2 (dua) buah obeng;
- 1 (satu) buah kunci berbentuk Y;
- 1 (satu) buah tang potong warna kuning hitam;
- 1(satu) buah tas sandang bertuliskan jansport;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 424/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 424/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan Kepada yang berhak PT.Huawei Tech Investment melalui saksi ANDIKA ARIA WISUDA BIN AMZIR; Di kembalikankepada saksi SYAMSUDIN Als UDIN BIN IDAL MUNIR; DirampasUntuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 424/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik218