- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 19 Oktober 2019 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Bertanggung Jawab terhadap Pembayaran Hutang T Mirhanuddin Incasu Tergugat I tertanggal 08 Mei 2020 dan Surat Tanda Bukti Penyerahan Jaminan tertanggal 08 Mei 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan perbuatan ingkar janji Terhadap Perjanjian Hutang Piutang tanggal 19 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan Bertanggung Jawab tertanggal 8 Mei 2020 merupakan Perbuatan WANPRESTASI.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara Tunai dan seketika sebesar Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Sak |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Sak
Statistik8631