- Menyatakan Terdakwa CECEP Bin YUDI (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Tahun, Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8661 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,8396 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1366 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,1178 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih dengan nomor Handphone 085776999439;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah dengan nomor 085711666413;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor 082111346195;
Putusan PN BOGOR Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anna Yulina, Br Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang |
Panitera | Panitera Pengganti Zulaikha Ayu Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik295