- Menyatakan Terdakwa Farras Ma?ruf Bin Rusman Gulo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Farras Ma?ruf Bin Rusman Gulo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 10,2800 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ?Happy Bull? berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 1,0356 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik kilp bertuliskan ?galaxy Farmer? berisikan berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 0,8664 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 24,4800 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 5 (lima) bungkus kertas papier bertuliskan buffalo bill.
- 1 (satu) buah kotak/box yang terbuat dari plastik.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor 0882-9937-6523.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setiawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Prihady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muhamad Ardi Nur Zaman. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik305