- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak yaitu Surat Pengakuan Hutang Nomor B.445/5835/12/2016 dengan nomer rekening pinjaman 5835-01-045079-10-7 tanggal 29 Desember 2016;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat dengan tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B.445/5835/12/2016 dengan nomer rekening pinjaman 5835-01-045079-10-7 tanggal 29 Desember 2016;;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp45.168.494,00 (empat puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus Sembilan puluh empat rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sambiroto, Kecamatan kunduran, Kabupaten Blora, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 717/Desa Sambiroto atas nama Sakimin, dengan luas 1.268 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 76/Sambiroto/2009 tanggal 4 September 2009 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini diperhitungkan sejumlah Rp775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BLORA Nomor 39/Pdt.G.S/2021/PN Bla |
|
Nomor | 39/Pdt.G.S/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andreas Arman Sitepu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaryatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G.S/2021/PN Bla
Statistik415