Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 373/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 373/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ERIK PURWANTO Bin (alm) MASRONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Penggelapan Dalam Hubungan Kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Type A7 warna hitam - 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk HINO dengan nomor polisi BM 8784 SF warna kepala hijau terdapat tulisan pada bagian depan NYONYA MENEER dan bak berwarna hitam - 3 (tiga) buah tojok terbuat dari besi - 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Model SM-B109E warna hitam dengan lis abu-abu - Nota timbang buah kelapa sawit seberat 5.444 Kg (Lima ribu empat ratus empat puluh empat kilogram) tandan buah kelapa sawit - Uang sebesar Rp.8.382.990,- (Delapan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) hasil jual tandan buah kelapa sawit - 4 (empat) tandan buah kelapa sawit - 1 (satu) lembat STNKB mobil Truck Merk HINO dengan nomor polisi BM 8784 SF, nomor mesin W04DTRJ-42466, nomor rangka MJEC1JG43B50-38429 atas nama KHARIROH Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa SURYADI Als GUNDUL Bin (Alm) JUMINGUN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 373/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik3415