- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO 150 dengan nomor Polisi BM 2589 YC nomor rangka MH1KF1122HK176104 nomor mesin KF11E-2173269 warna putih.
- 1 (satu) lembar STNK Honda Vario 150 dengan nomor polisi BM 2589 YC Nomor rangka MH1KF112HK176104 Nomor mesin KF11E-2173269 warna putih An.Nur Yanti.
- 2 (Dua) buah plat nomor polisi dengan nomor 2589 YC
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih tanpa nomor polisi dengan nomor Rangka MH1JF113GK660751, Nomor mesin JFW1E-1679498.
- 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Model Vivo 1724 warna rose gold.
- 1 (Satu) helai jaket merk GRAND motif warna putih dan hitam
- 1 (Satu) buah helm HONDA warna hitam.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 363/Pid.B/2020/PN Sak |
|
Nomor | 363/Pid.B/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa BAYU FAJARI Als HARI BASKORO Als RIAN Als BOGEL Bin SUWARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi Nur Yanti. Dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.B/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 363/Pid.B/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.B/2020/PN Sak
Statistik2218