- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?TANPA HAK ATAU IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG MEMANEN ATAU MEMUNGUT HASIL HUTAN? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARI KURNIAWAN Bin WAGIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda BEAT No.Pol AA-2638-YN thn 2016 beserta STNK an. WALUYO alamat Bantir Candoroto Temanggung
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio No.Pol H-2548-DP thn 2007 STNK an. CHANDRA HADINATA
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol H-2246-GM STNK an. SYUKRI
- 1 (satu) buah sepeda motor Yanaha Vega No.Pol : H-2331-NF dan kunci kontaknya
- 5 (lima) karung bagor berisi kayu manis/ keningar 200 (dua ratus) kilogram
- 2 (dua) buah ganco warna hitam
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 60/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 60/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, M.hlibr Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Kuntari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa WALUYO Bin SUWARTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/LH/2019/PN Tmg
Statistik1118