Putusan PN KUPANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo. Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Wilhelmina Era |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Herlina Yuliana Malaikosa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Herlina Yuliana Malaikosa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Herlina Yuliana Malaikosa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herlina Yuliana Malaikosa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp153.166.100,- (seratis lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu seratus rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Kab. Alor tanggal 28 Agustus 20152) 1 lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kopa Nomor : UP.830/PEND/07/UPT.4/SD.11/2015 Tanggal 03 September 2015.3) 1 lembar Fotocopy Keputusan Bupati Alor nomor : 229/ HK/KEP/2015 tanggal 02 Juli 2015.4) 1 lembar Fotocopy. Keputusan Bupati Alor nomor : 307/ HK/KEP/2016 tanggal 13 Oktober 2016.5) 1 lembar Fotocopy. Keputusan Bupati Alor nomor : 202/ HK/KEP/2017 tanggal 03 Juli 2017.6) 1 Lembar Fotocopy Laporan Transaksi dari BANK BRI dengan Nomor Rekening : 0278-01-020302-50-0 tanggal 05 Desember 2017.7) 1 Lembar Fotocopy Laporan Transaksi dari BANK BRI dengan Nomor Rekening : 0278-01-020302-50-8 tanggal 05 Desember 2017.8) 1 Lembar Fotocopy Laporan Transaksi dari BANK BRI dengan Nomor Rekening : 0278-01-020302-50-4 tanggal 05 Desember 2017.9) 1 Lembar Fotocopy Laporan Transaksi dari BANK BRI dengan Nomor Rekening : 0278-01-020302-50-6 tanggal 05 Desember 2017.10) 1 lembar Fotocopi daftar Pembayaran Dana Beasiswa Transisi Tahun 2016 tanggal 04 November 2016.11) 1 lembar Fotocopi daftar Pembayaran Dana Beasiswa Transisi Tahun 2017 tanggal ??2017.12) 1 lembar Fotocopi Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Nomor : 2130/02/kp/2015 tanggal 25 November 2015.13) 1 lembar asli Keterangan belum menerima bantuan siswa korban bencana Sekolah Dasar Negeri Kopa tahun 2017.14) 13 lembar Fotocopy nota pencairan siswa miskin/program Indonesia pintar tahun 2015 PT. Bank Rakyat Indonesia.15) 8 lembar Fotocopy buku rekening bankNTT No.Rek.013-02.02.006698-2 16) 1 lembar Fotocopy naskah perjanjian Hibah BOS antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SD/ADLB/SMP/SMPLB/ SATAP penerima Dana Bos tanggal 24 September 201117) 1 bundel Fotocopy Peraturan Bupati Alor nomor 25 tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.18) 1 buah buku Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN. Kopa Triwulan III tahun anggaran 201519) 1 buah buku Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN. Kopa Triwulan IV tahun anggaran 201520) 1 buah buku Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN. Kopa Triwulan I tahun anggaran 201621) 1 buah buku Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN. Kopa Triwulan II tahun anggaran 201622) 1 buah buku Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN. Kopa Triwulan III tahun anggaran 201623) 1 buah buku Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN. Kopa Triwulan IV tahun anggaran 2016 24) 1 buah asli Laporan BOS SDN. Kopa Triwulan III Tahun Anggaran 2017.25) 1 buah asli Laporan BOS SDN. Kopa Triwulan II Tahun Anggaran 2017.26) 1 jepitan asli surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) tahun anggaran 2016 dengan Kepala Sekolah SDN. Kopa.27) 1 lembar Fotocopy surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala Sekolah Negeri Kopa. Tanggal 21 September 2016.28) 1 lembar Fotocopy surat pernyataan kesanggupan melaksanakan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar atas nama HERLINA Y. MALAIKOSA Tanggal 21 September 2016.29) 1 lembar Fotocopi Kuitansi pembayaran Bantuan dana rehabilitasi sekolah dasar senilai Rp.375.158.000 atas nama HERLINA Y. MALAIKOSA.30) 1 lembar Fotocopi Kuitansi pembayaran Bantuan dana rehabilitasi sekolah dasar senilai Rp.261.210.000 atas nama HERLINA Y. MALAIKOSA.31) 1 lembar Fotocopi Kuitansi pembayaran Bantuan dana rehabilitasi sekolah dasar senilai Rp.111.947.400 atas nama HERLINA Y. MALAIKOSA.32) 1 buah asli buku betunjuk teknis program bantuan pemerintah rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar tahun 2016.33) 1 buah asli buku profosal rehabilitasi ruang kelas SDN. Kopa Kec. Alor Timur Kab. Alor. 34) 1 jepitan Fotocopy keputusan kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kab. Alor Nomor : 101/Pb.600/PK/IX\2016 tanggal 08 September 2016.35) 1 buah buku Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) SDN. Kopa Triwulan I tahun anggaran 2016. 36) 1 buah buku Petunjuk Teknis Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar. 37) 1 buah buku Dokumentasi Kondisi Prasarana Sekolah SDN. Kopa Sebelum dan setelah Rehab 38) 1 buah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Alor No : 12/UP.800/PK/I/2016TANGGAL 20 Januari 2016 tentang Penetapan Tim Pengelolah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SD/SLP,SMP/SMPLB/SMPT/SMP/SATATP Kab. Alor Tahun 2016.Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Statistik332230