- 1 (satu) mobil Colt Diesel warna kuning terpal hijau dengan Nomor Polisi BK 9626 CO beserta kunci;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mobil Colt Diesel warna kuning terpal hijau dengan Nomor Polisi BK 9626 CO;
- 1 (satu) buah buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi BK 9626 CO;
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat pelepasan karantina tumbuhan/keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan di Medan tanggal 13 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 13 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) Nomor : 014698/WBC.02/KKPP.MP.01/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Belawan.
- Bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) kampit.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 318/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 318/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa I SUBARI Als KENTONG Bin JUMARI Alias OJE Bin ROZALI dan terdakwa II BAMBANG HERMANTO Bin TUKIMAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Memasukkan Media Pembawa Dengan Tidak Melengkapi Sertifikat Kesehatan Dari Negara Asal sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada terdakwa I. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 318/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik6923