- Menyatakan terdakwa SOPIAN alias SOPI Bin DAVIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga belas) paket / sachet plastic bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;
- 3 (tiga) paket / sachet plastic bening kosong;
- 1 (satu) buah kaleng berwarna hitam putih;
- 1 (satu) buah dompet kulit berwarna hitam coklat putih;
- 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaksi STAR warna hitam dengan nomor kartu 082393400651;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Blade warna Biru;
- Uang tunai sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik6424