- Menyatakan Terdakwa Randi Bin Lukman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 65/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk DUNHILL warna hitam yang berisikan 2 (dua) sachet sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 1,9305 gram dan 34 (tiga puluh empat) sachet kosong ; - 1 (satu) buah pembungkus rokok merk DUNHILL warna putih yang berisikan 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah penutup botol warna biru terdapat dua lubang, 2 (dua) pipet plastic bening yang sudah dirakit, 6 sachet kosong. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio SE88 warna merah dengan nomor polisi DC 3170 XJ beserta STNK dan Kunci Kontak; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik7120