- Menyatakan terdakwa HASRULSYAH Alias PATON Bin DJASRUDIN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HASRULSYAH Alias PATON Bin DJASRUDIN (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda terssebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapakan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket/sachet plastic bening kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0786 gram;
- 1 (satu) paket/sachet plastic bening sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,2692;
- 1 (satu) sachet narkotika bekas pakai;
- 1 (satu) sachet bening kosong;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F7 warna hitam silver dengan nomor Kartu 0821 9138 0010;
- Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik7524