- Menyatakan terdakwa HASANUDDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Receiver Power Supply FBV 820 Preamplifier warna Hitam ;
- 1 (satu) unit Demodulator DM 96 Merek Pro X Communications warna Silver ;
- 1 (satu) unit Kombiner;
- 1 (satu) unit Booster;
- 5 (lima) meter Kabel RG 11;
- 5 (lima) meter Kabel RG 6 ;
- 5 (lima) meter Kabel Optik Fiber;
- 1 (satu) Bundle Daftar Nama Pelanggan PT MITRA PAPUA VISION Jalur Penagihan Hamadi Pantai;
- 1 (satu) Bundle Daftar Nama Pelanggan PT MITRA PAPUA VISION Jalur Penagihan Hamadi Rawa 1.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;
- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;
- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT MITRA PAPUA VISION
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu) rupiah
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.B/2020/PN Jap |
|
Nomor | 509/Pid.B/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alexander Jacob Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Korneles Waroi |
Panitera | Panitera Pengganti Nurlaila Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama terdakwa BACHTIAR.SE |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.B/2020/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 509/Pid.B/2020/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.B/2020/PN Jap
Statistik14145