- Menyatakan terdakwa SAMSUL BIN BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- 1 (satu) milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet /paket sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,9068 gram;
- 3 (tiga) paket/sachet berisikan kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0831 gram;
- 1 (satu) paket/sachet berisikan kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0567 gram;
- 2 (dua) kertas rokok warna merah putih;
- 1 (satu) kaleng tempat rokok merek gudang garam;
- 1 (satu) dompet warna biru hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna merah dengan nomor kartu 0821 4496 4930;
- 1 (satu) buah HP xiaomi warna hitam dengan nomor kartu 0838 7221 5385;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih hitam nomor plat DN 4687 NB;
- Uang tunai sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik8127