- Menyatakan terdakwa BAIM bin MUH. AMIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) sachet kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,2999 gram;
- 1 (satu) batang pireks yang berisikan sisa sabu yang dibakar dengan berat netto 0,0331 gram
- 1 (satu) set alat isap sabu
- 3 (tiga) buah korek api gas ;
- 2 (dua) kompor yang terbuat dari kepala korek api gas ;
- 1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam ;
- 1 (satu) lembar pembungkus mie sedap goreng ;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam ;
- 1 (satu) unit Smartphone merek Oppo warna hitam dengan nomor SIM: 085210203743 ;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM: 082291573128;
- 1 (satu) buah SIM;
- 1 (satu) buah ATM;
- Uang sejumlah Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp.2.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ;
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada BAIM Bin MUH. AMIR; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik6014