- Menyatakan Terdakwa DESMOUN WAWEA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DESMOUN WAWEA tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 15 ( lima belas ) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah karung berwarna putih bertuliskan ?Roots Rice? yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
- 3 (tiga) buah karung berwarna putih hijau bertuliskan ?Skel Rice? yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) buah koper warna ungu.
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) buah tas punggung warna biru tua bertuliskan ?adidas?
Putusan PN JAYAPURA Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Jap |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Everly Malubaya, Br Hakim Anggota Gracelly Novendra Manahutu |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Ditetapkan untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Jap
Statistik5325