- Menyatakan Terdakwa INDRAWAN Alias INDRA Bin GUNAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa INDRAWAN Alias INDRA Bin GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 30,65 (tiga puluh koma enam lima) gram dengan rincian berat kristal 28,85 (dua puluh delapan koma delapan lima) gram dan berat plastik 1,8 (satu koma delapan) gram dari 9 (sembilan) plastik;
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir yang diduga obat inex/ekstasi warna hijau dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram dan 0,20 (nol koma dua nol) gram (plastik);
- 1 (satu) buah botol plastik berlakban hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek UP warna biru
- 1 (satu) buah tas merek Calvin Klein warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Realme warna silver;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik425