- Menyatakan terdakwa Tjhin Sau Khiong Alias Asau Anak Tjhin Sak Khim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan senmgaja menawarkan atau member kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian? sebagaimana di atur dalam dakwaan primair penuntut umum.
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas
- Menyatakan Terdakwa Tjhin Sau Khiong Alias Asau Anak Tjhin Sak Khim di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan perjudian dimuka umum? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 157/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 157/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 2 (dua) buah hap besar dan kecil warna merah maron, - 2 (dua) buah dadu Liongfu bergambar Singa atau Shi, Burung Merak atau Fung, Ayam atau Kai, Harimau atau Lofu, Naga atau Liong, - Selembar kain lapak warna krem bergambar Singa atau Shi, Burung Merak atau Fung, Ayam atau Kai, Harimau atau Lofu, Naga atau Liong, - 2 (dua) bungkus rokok merek Red Bold, - 2 (dua) buah Terpal warna biru orange, - 6 (enam) buah kursi plastik yang terdiri dari 2 (dua) buah warna hijau, 2 (dua) buah warna abu-abu, 1 (satu) buah warna merah dan 1 (satu) buah warna coklat, - 1 (satu) buah meja kayu berbentuk segi empat, - 1 (satu) buah kursi panjang, - 1 (satu) buah bola lampu merek Philips, - seutas kabel dengan panjang + 2 (dua) meter; Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sejumlah Rp.6.139.000,- (enam juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik467