- Menyatakan terdakwa 1. LIM TJI HON Alias SAPAI dan terdakwa 2. LIM CHAU BUN Alias SAPAI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian? sebagaimana di atur dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas
- Menyatakan Terdakwa 1. LIM TJI HON Alias SAPAI dan terdakwa 2. LIM CHAU BUN Alias SAPAI di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan perjudian dimuka umum? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.372.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
- 1 ( satu ) Buah biji liong fu segi empat yang mempunyai enam sisi yang bergambar
- 1 ( satu ) Buah lapak warna Coklat yang bergambar 6 jenis binatang;
- 1 ( satu ) buah hap yang terbuat dari paralon warna Kuning mas;
- 1 ( satu ) Bungkus rokok R 9 warna Hitam yang diigunakan sebagai alas
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 153/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 153/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. 6 jenis binatang sesuai dengan gambar lapak; Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik395