- Menyatakan Supriyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? bersalah melakukan Tipu Muslihat, serangkaian Kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul, dimana perbuatan-perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dianggap Penuntut Umum tertanggal 2021, yang pada pokoknya meminta Hakim sebagai satu perbuatan berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UURI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor :35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002, jo UUR Nomor: 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor:1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan Denda sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Pelaku/Terdakwa Supriyanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Pelaku/terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 3.1 1(satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor Rangka MHFM1BA 2JBK034504 dan Nomor Mesin DH09489 dengan Nomor Polisi PA1283AW, Dikembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan pelaku/Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (Lima ribu rupiah)
Putusan PN JAYAPURA Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Jap |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mathius, Br Hakim Anggota Andi Asmuruf |
Panitera | Panitera Pengganti Estiqomah D.u. Hapsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Jap
Statistik10950