- Menyatakan Terdakwa ADAM AKBAR MULYADI BIN MULYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian diikuti dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk Honda Brio, Type BRIO S DDI 1,2 EM/T, Tahun 2016, warna Hitam Metalik, No. Pol : D 1453 AEB No. Rangka : MHRDD1770GJ552981 No. Mesin : L12B31494785 Atas Nama : WENDY JAYA SAPUTRA, Alamat : Jl. Karang Tengah Barat No.71A 28A Rt.004 Rw.007 Kec. Cicendo Kota. Bandung berikut kunci kontak dan STNK.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Type CPH1729 Warna : Grey berikut SIM Card dengan No : 087772089814 dan 085100377379.
- 1 (satu) Buah KTP atas Nama WENDY JAYA SAPUTRA.
- 1 (satu) Bilah pisau dapur bergagang merah menggunakan lapisan karet ban dalam warna hitam.
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Warna Gold.
- 1 (satu) Buah tas Slempang warna hitam.
- 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor : B. /0776/IV/2021 Yang dikeluarkan dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA tanggal 21 April 2021.
- 1 (satu) buah foto Copy BPKB dari kendaraan Merk Honda, Type BRIO S DDI 1,2 EM/T, Tahun 2016, warna Hitam Metalik, No. Pol : D 1453 AEB No. Rangka : MHRDD1770GJ552981 No. Mesin : L12B31494785 Atas Nama : WENDY JAYA SAPUTRA, Alamat : Jl. Karang Tengah Barat No.71A 28A Rt.004 Rw.007 Kec. Cicendo Kota. Bandung
Putusan PN BANDUNG Nomor 574/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 574/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dalyusra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi WENDY JAYA SAPUTRA. Dirampas Untuk Dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 574/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik819