- Menyatakan Terdakwa NANANG PRIYATNA Bin DEDE RUKIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NANANG PRIYATNA Bin DEDE RUKIMAN bersalah melakukan tindak pidana Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam dakwaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana Dakwaan Subsideritas;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NANANG PRIYATNA Bin DEDE RUKIMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8090 gram diberi nomor barang bukti 0456/2021/PF;
- 1 (satu) Buah Atm BCA warna Biru dengan no kartu 5379412065609116 an.NANANG PRIYATNA;
- Membayar ongkos perkara Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anna Yulina, Br Hakim Anggota Abdi Dinata Sebayang |
Panitera | Panitera Pengganti Astrid Hastridian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2456 gram, di beri nomor barang bukti 0457/2021/PF; - 1 (satu) Buah Handphone dengan merek realme warna hitam tife c 11 dengan sim card tree didalam nya dengan no telepon 089524831254 dengan no imei telepon 865779042947476; DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik208