- Menyatakan Terdakwa I SAM?ANI Als LACUK Bin AMIDHAN dan Terdakwa II ANDI ALPIARI Bin DIMANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I SAM?ANI Als LACUK Bin AMIDHAN dan Terdakwa II ANDI ALPIARI Bin DIMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,45 gram (plastik + kristal)
- 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam;
- 1 (satu) buah HP merk Advan warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 No.Pol KH 4875 BV warna hitam;
- 1 (satu) lembar STNK An. Guruh;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 229/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II Andi Alpiari bin Dimansyah; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik369