Putusan PN SUKABUMI Nomor 211/Pid.Sus/2019/PN SKB |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2019/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Handayani |
Hakim Anggota | Dhian Febriandari, Parulian Manik |
Panitera | S.sos., Nisa Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa DADAN RAMDANI Als GUNYING Bin ABAS BASUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Secara Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna mild berisikan 9 paket gulungan lakban hitam masing-masing berisikan kertas tissue warna putih didalamnya terdapat paket krip bening betrisikan Narkotika jenis kristal putih;1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild berisikan 5 paket gulungan lakban hitam masing-masing berisikan kertas tissue warna putih didalamnya terdapat plastic klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu;1 (satu) buah bekas rokok Forte berisikan 1 paket gulungan kertas tissue warna putih didalamnya terdapat plastic krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu;Yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris barang bukti tersebut berat netto akhir seluruhnya Kristal warna putih seberat 3,3562 gram;1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold; Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2019/PN SKB
Statistik688