- Menyatakan Terdakwa BAMBANG BIN MANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kotak Handphone merek OPPO Tipe F1S Imei 1: 863525033175797, dan Imei 2: 863525033175789 beserta Kwitansi pembeliannya dengan harga Rp3.499.000,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Kotak Handphone merk OPPO Tipe A51w Imei 1: 867287022473230 dan Imei 2: 867287022473222;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Tipe F1S warna Emas dengan Imei 1: 863525033175797 dan Imei 2: 863525033175789;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Tipe A51w warna putih dengan Imei 1: 867287022473230 dan Imei 2: 867287022473222;
- 1 (satu) buah Playstation 2 warna Hitam beserta 1 (satu) buah Stick Playstation warna orange dan kabel playstationnya;
- 1 (satu) lembar Celana Panjang warna Hitam Merk H & A;
- 1 (satu) lembar Celana Pendek warna Abu-Abu Merk Aronso;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic Warna Hitam Nomor polisi DA 2632 NH Nomor rangka MH1KB1118GK088322 Nomor mesin KB11E1087347 Atas nama HARDIANSYAH beserta 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Atas Nama HARDIANSYAH;
- 1 (satu) Buah Helm Merk NHK Warna Biru Hitam;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 196/Pid.B/2020/PN Klk |
|
Nomor | 196/Pid.B/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Rika Irianti Binti Hamdani; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2020/PN Klk
Statistik262