- Menyatakan terdakwa BENY WAHYU ASHARI ALS. BASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina / Shabu?;
- Menjatuhkan pidana pada diri terdakwa BENY WAHYU ASHARI ALS. BASIR tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Pocket narkotika jenis Shabu yang dibungkus klip plastik bening dan
- 7 (tujuh) Pocket narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu dan di Isolasi bening dengan berat kotor 2,12 gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 2 (dua) buah perangkat untuk Nyabu (Bong).
- 1 (satu) buah sekrop shabu dari sedotan plastik warna putih.
- 3 (tiga) buah sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi.
- 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna bening.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 3 (tiga) pak klip plastik bening.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung S8 warna Hitam.
- Uang tunai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 503/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 503/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Sudarsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohan Ayusta Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Statistik425