- Menyatakan terdakwa SETO HUDA PRATAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Membebani terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 576/Pid.B/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 576/Pid.B/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Ichwan Ichlas Ria Adha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) lembar fotocopy surat perjajian sewa mobil tertanggal 15 maret 2018 antara Hendra wahyudi dengan Seto Huda Pratama - 1 (satu) bendel fotocopy BPKB satu unit mobil merk Toyota rush warna silver metalik atas nama Suryati - 1 (satu) unit mobil Toyota Rush No.pol.KH-13299-GD warna silver metalik tahun 2007 beserta STNKnya atas nama Suryati alamat Jl.Cilik Riwut II No.2 RT.13 Kel.Sidorejo Kec.Arut Selatan Kab.Kota waringin barat dikembalikan kepada saksi Hendra Wahyudi. - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla type B100RS-GMQFJ MT No.pol.N-1547-CF tahun 2016 warna putih beserta STNKnya atas nama Nur Khalifah alamat Perum Dirgantara III C.3/26 RT.06 Rw.10 Kel.Lesanpuro Kec.Kedungkandang Kota malang - 1 (satu) lembar surat perrnyataan sewa mobil yang dilakukan oleh Seto Huda Pratama tanggal 23 Mei 2018 - 1 (satu) lembar surat keterangan BCA Finance tanggal 21 Juni 2018 Dikembalikan kepada saksi Nur Khalifah ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pid.B/2018/PN Mlg
Statistik667