- Menyatakan Terdakwa I SAIFUDIN Alias DIN Bin MARSUM DAN Terdakwa II LAMSIR Bin PARTO SUTIMAN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana "turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I SAIFUDIN Alias DIN Bin MARSUM dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II LAMSIR Bin PARTO SUTIMAN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa I. SAIFUDIN alias DIN Bin MARSUM dan Terdakwa II. LAMSIR Bin PARTO SUTIMAN tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa ;
- 1 (satu) potong kayu jenis cendana dalam bentuk glondongan dengan panjang 15 cm dan diameter 8 cm.
- 30 (tiga puluh) potong kayu jenis cendana dengan rincian 11 potong dalam bentuk glondongan yang salah satunya berupa pangkal batang pohon yang berakar dan 19 potong dalam bentuk pecelan/pecahan dengan berbagai ukuran.
- 1 (satu) buah bor tangan berbentuk huruf T;
- 1 (satu) buah kikir.
- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu.
- 1 (satu) bilah gergaji.
- 1 (satu) buah karung plastic.
- 1 (satu) heiai kain.
- 1 (satu) potong kemeja lengan pendek, merk SATRIYA COLECTION, ukuran 8, warna kombinasi merah abu-abu putih dengan motif garis.1 (satu) potong jaket berbahan kain, merk RAFLY, ukuran L, warna cokelat.
- 1 (satu) pasang sepatu merk AP Boot warna putih yang pada bagian bawahnya memiliki spul.
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza, warna silver, tahun 2013, Nopol : AE-1525-FA, Noka : MHKM1BA2JDK042184, Nosin : MC80222 berikut STNKnya. dikembaiikan kepada pemiliknya yaitu saksi AGUS WIBOWO;
Putusan PN MALANG Nomor 254/Pid.B/LH/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 254/Pid.B/LH/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PERUM PERHUTANI KPH MALANG Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.B/LH/2019/PN Mlg
Statistik1169