- Menyatakan Terdakwa KHAIRIL RIZALDY Als ARI Bin NOORMANSYASH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa KHAIRIL RIZALDY Als ARI Bin NOORMANSYASH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 1,82 (satu koma delapan dua ) gram berat netto 1,65 ( satu koma enam lima ) gram;
- 2 ( dua ) buah plastik klip;
- 3 (tiga) lembar lakban / isolasi;
- 1 (satu) buah HP merk samsung galaksi J7+ warna putih;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna putih ? biru DA 3164 JB;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Br Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdawa KHAIRIL RIZALDY Als ARI Bin NOORMANSYASH; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik253