- Menyatakan terdakwa DWI JUNIAWAN WINARKO BIN AHMAD SUNOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? dan ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Dakwaan Primair Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI JUNIAWAN WINARKO BIN AHMAD SUNOKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) plastic klip kecil berisi Ganja;
- 1(satu) tas kain warna hitam;
- 1(satu) unit handphone oppo warna putih kombinasi gold nomor XL 087784821916;
- 1(satu) bekas bungkus rokok Ares yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) tik/bungkus kertas rokok berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo LL dan 1(satu) plastik klip berisi 8 (delapan) tik/bungkus kertas rokok berisi 8(delapan) butir pil warna putih berlogo LL.
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 405/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 405/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik656