- Menyatakan Terdakwa Arip Als Ayip Bin (Alm) Ali , tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa Arip Als Ayip Bin (Alm) Ali tersebut diatas dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Arip Als Ayip Bin (Alm) Ali , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arip Als Ayip Bin (Alm) Ali tersebut diatas berupa pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama :6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram (habis dimusnahkan);
- 1 (satu) buah plastic merk visero pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah gunting potong;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia senter warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kain warna ping;
- 1 (satu) buah mancis api warna hijau;
- Seperangkat peralatan hisab shabu.
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.- (limaribu rupiah)
Putusan PN DUMAI Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik316