- Menyatakan Terdakwa PARUBAHAN POHAN Alias BAHAR Bin PARUHUM POHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARUBAHAN POHAN Alias BAHAR Bin PARUHUM POHAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit mobil tangki warna Merah Putih No. Pol BM 8386 EU beserta STNK asli a.n. PT. NURWATI MAJU BERSAMA dan kunci kontak mobil;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman;
- Uang sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah segel warna Merah Muda;
- 50 (lima puluh) liter BBM jenis Solar;
- 4 (empat) derigen minyak Solar;
- 2 (dua) buah buku berwarna kuning;
- 51 (lima puluh satu) buah segel bekas;
- 3 (tiga) buah selang minyak berukuran sekira 3 Meter;
- 1 (satu) corong minyak;
- 1 (satu) Unit mobil tangki warna Merah Putih No. Pol BM 8604 EU beserta STNK asli a.n. PT. NURWATI MAJU BERSAMA dan kunci kontak mobil;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman;
- Uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah segel warna Merah Muda;
- 50 (lima puluh) liter BBM jenis Solar;
- 1 (satu) lembar LO (looding order BM 8604 EU an SURYADI;
- 1 (satu) lembar LO (looding order BM 8386 EU an BASUKI;
Putusan PN DUMAI Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Suriyadi Alias Surya Bin (Alm) Mahyudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik627