- Menyatakan Terdakwa SURIYADI Alias SURYA Bin (Alm) MAHYUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIYADI Alias SURYA Bin (Alm) MAHYUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit mobil tangki warna Merah Putih No. Pol BM 8386 EU beserta STNK asli a.n. PT. NURWATI MAJU BERSAMA dan kunci kontak mobil;
- 1 (satu) Unit mobil tangki warna Merah Putih No. Pol BM 8604 EU beserta STNK asli a.n. PT. NURWATI MAJU BERSAMA dan kunci kontak mobil;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman;
- 1 (satu) lembar asli Loading Order (LO) nomor 8063146677 tanggal 1 Maret 2021 yang dibawa menggunakan mobil truck tangka no.pol BM 8386 EU yang dikemudikan oleh Basuki;
- 1 (satu) lembar asli Loading Order (LO) nomor 8063146675 tanggal 1 Maret 2021 yang dibawa menggunakan mobil truck tangka no.pol BM 8604 EU yang dikemudikan oleh Suryadi;
- 2 (dua) buah segel warna Merah Muda;
- 2 (dua) buah buku berwarna kuning;
- 51 (lima puluh satu) buah segel bekas;
- 3 (tiga) buah selang minyak berukuran sekira 3 Meter;
- 1 (satu) corong minyak;
- 1 (satu) buah segel warna Merah Muda;
- Uang sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 50 (lima puluh) liter BBM jenis Solar;
- 4 (empat) derigen minyak Solar;
Putusan PN DUMAI Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. Nurwati Maju bersama melalui Terdakwa dan saksi Basuki; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik648