- Menyatakan Terdakwa SOFYAN APRIANSYAH UNGERER Alias JAMBUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOFYAN APRIANSYAH UNGERER Alias JAMBUL dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit mobil tangki warna Merah Putih No. Pol BM 8386 EU beserta STNK asli a.n. PT. NURWATI MAJU BERSAMA dan kunci kontak mobil;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman;
- Uang sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah segel warna Merah Muda;
- 50 (lima puluh) liter BBM jenis Solar;
- 4 (empat) derigen minyak Solar;
- 2 (dua) buah buku berwarna kuning;
- 51 (lima puluh satu) buah segel bekas;
- 3 (tiga) buah selang minyak berukuran sekira 3 Meter;
- 1 (satu) corong minyak;
- 1 (satu) Unit mobil tangki warna Merah Putih No. Pol BM 8604 EU beserta STNK asli a.n. PT. NURWATI MAJU BERSAMA dan kunci kontak mobil;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman;
- Uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah segel warna Merah Muda;
- 50 (lima puluh) liter BBM jenis Solar;
- 1 (satu) lembar LO (looding order BM 8604 EU an SURYADI;
- 1 (satu) lembar LO (looding order BM 8386 EU an BASUKI;
Putusan PN DUMAI Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Suriyadi Alias Surya Bin (Alm) Mahyudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik848