- Menyatakan Terdakwa Alex Sander als Ahin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alex Sander als Ahin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda sejumlah Rp 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna putih No.Pol BM 1244 EN beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah STNK kendaraan Toyota Avanza warna putih No.Pol BM 1244 EN an. ALEX SANDER;
- 20 (dua puluh) bungkus plastic hijau bertuliskan guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah tas sandang warna merah hitam;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna merah hitam;
- 1 (satu) unit handphone vivo warna merah beserta kartu SIM;
- 1 (satu) unit handphone xiomi warna hitam beserta kartu SIM;
- 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam beserta kartu SIM;
- 1 (satu) unit handphone nokia warna biru beserta kartu SIM;
- 1 (satu) buah kardus bertuliskan Jumbo;
- 1 (satu) buah kardus bertuliskan Roma Biskuit Kelapa;
Putusan PN DUMAI Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui PT.Mandiri Utama Finance Cabang Dumai; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik4920